FH UWKS Edukasi Masyarakat Pariwisata Bali tentang Hukum Kawin Campur
Wacanabali.com, Badung – Fakultas Hukum (FH) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui penyuluhan hukum bertema “Literasi Hukum Perkawinan Campuran bagi Masyarakat Pariwisata di Bali” di Akanoma Kitchen Space, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama tim penyuluh FH UWKS dengan komunitas Bali Friendship untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat pariwisata, khususnya terkait dinamika hubungan lintas negara.
Tim penyuluh diketuai Dr. Raden Besse Kartoningrat, dengan anggota tim Dr. Ria Tri Vinata.
Dr. Raden Besse Kartoningrat dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang bertujuan menghadirkan kontribusi akademik perguruan tinggi dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan, Bali sebagai destinasi pariwisata internasional memiliki karakter masyarakat yang dinamis dan multikultural. Tingginya interaksi antara masyarakat lokal dengan warga negara asing tidak hanya memberikan dampak pada sektor ekonomi dan pariwisata, tetapi juga melahirkan berbagai hubungan sosial, termasuk perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam kegiatan penyuluhan ini, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memberikan edukasi mengenai berbagai aspek hukum yang perlu dipahami masyarakat, mulai dari legalitas perkawinan campuran, prosedur pencatatan perkawinan, pentingnya perjanjian perkawinan, perlindungan aset keluarga, aturan kepemilikan tanah, status hukum anak, hingga aspek keimigrasian bagi pasangan asing.
Penyuluh menjelaskan, perkawinan campuran tidak hanya berkaitan dengan hubungan personal, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang kompleks. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman hukum sejak awal agar mampu melindungi hak pasangan, anak, serta aset keluarga.
Salah satu perhatian utama dalam penyuluhan ini adalah mengenai perlindungan aset dan kepemilikan tanah. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan instrumen hukum yang tepat serta risiko praktik kepemilikan dengan skema nominee yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan kondisi masyarakat pariwisata Bali. Pendekatan berbasis kasus tersebut dilakukan agar peserta dapat memahami penerapan hukum secara praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya bersama komunitas Bali Friendship berharap masyarakat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dalam menghadapi dinamika hubungan lintas negara.
“Perkawinan dapat dibangun atas dasar cinta dan kepercayaan, tetapi perlindungan hukum diperlukan agar hak keluarga memiliki kepastian,” ujar Dr. Raden Besse Kartoningrat dalam menyampaikan pesan utama dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta memperkuat budaya sadar hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan