Wacanabali.com, Denpasar – Fakultas Hukum (FH) Universitas Warmadewa (Unwar) menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Heru Pramono, sebagai narasumber. Kuliah umum ini berlangsung di Ruang Jaya Singha Mandapa FH Unwar, Jumat (18/9/2026).

Mengangkat tema “Hukum Acara Perdata di Indonesia”, kuliah umum ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan FH Unwar, I Made Aditya Mantara Putra. Turut hadir dalam kuliah umum ini; Kepala Pengadilan Negeri Bangli, para dosen serta mahasiswa FH Unwar.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan FH Unwar menyampaikan bahwa hukum acara perdata selama ini kerap dipahami sebatas kumpulan aturan mengenai tata cara mengajukan gugatan, menjawab gugatan, melakukan pembuktian, memperoleh putusan, hingga melaksanakan putusan.

Baca Juga  Ketua KY: Mafia Tanah Bermain dengan Orang-Orang Penting

Padahal menurutnya, di balik setiap tahapan itu ada upaya memperjuangkan hak. Baginya, setiap berkas perkara tidak hanya berisi persoalan hukum, tetapi menyangkut, kehormatan, harta benda, bahkan masa depan seseorang.

“Oleh karena itu, melalui kuliah umum ini, kita dapat mengetahui bahwa hukum acara perdata tidak hanya sekadar persoalan prosedur. Hukum acara perdata merupakan jalan yang disediakan oleh negara agar setiap orang dapat memperjuangkan haknya secara tertib, adil, dan bermartabat,” jelasnya.

Diskusi dalam kuliah umum ini mulai alot ketika ahli hukum FH Unwar, Simon Nahak, selaku moderator mengangkat persoalan mengenai batas antara perkara pidana dan perdata yang dalam praktiknya kerap dicampuradukan.

“Bisa Bapak singgung sedikit di mana karakteristik perbedaan yang sangat hakiki, sehingga perkara perdata tidak dipaksakan atau campur aduk dengan pidana, atau pidana jangan ditarik ke perdata,” tanya Dosen Program Magister Kenotariatan Pascasarjana FH Unwar itu.

Baca Juga  Wayan Koster: Populasi Manusia Bali Berkurang Gara-Gara KB 2 Anak

Menanggapi hal itu, Hakim Agung Heru Pramono mengakui batas antara perkara pidana dan perdata masih menjadi catatan dalam praktik penanganan perkara hukum di Indonesia.

Kendati demikian, Ia menegaskan pemahaman tersebut diperlukan agar setiap persoalan hukum ditangani sesuai mekanisme yang tepat.

Reporter: Yulius N