Wacanabali.com, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) karena kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pasangan kekasih itu diamankan di rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat (18/9/2026) sekitar 22.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan perumahan yang ditempati para terduga pelaku.

Setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus bersama tim langsung ke lokasi mencari kedua tersangka.

Keduanya akhirnya ditangkap. aparat. Saat diamanakan, aparat juga menemukan dua paket kristal bening sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, dan satu paket daun, biji dan batang kering ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Baca Juga  Dana Besar? Perlakuan Khusus Lima Terdakwa PT DOK

Selain itu, aparat juga menemukan empat butir tablet ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang terlarang igu ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Aparat turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp5.000 dan Rp10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Adi, tersangka Bryant mengaku mendapatkan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram.

Sementara tablet ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di klub malam dengan harga Rp900 ribu per butir.

Baca Juga  Polda Bali: Personel Polres Klungkung Aniaya IWS Masih Diproses

Sementara itu, tersangka SJ mengaku bahwa barang-barang itu milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” jelas Iptu Adi.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Yulius N